x

Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Mahasiswi di Ciamis Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Saturday, 5 Nov 2022 03:32 0 167 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahasiswi di Ciamis berinisial JR (18) ditangkap polisi usai membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai Nagrak Sindangrasa Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka mengaku tega membuang bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkap bahwa JR melahirkan di persawahan yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

“Saat dibuang, bayi tersebut masih hidup. Namun setelah terseret arus air kali, bayi pun tewas,” ujar Tony.

Tony mengatakan, jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pedagang nasi uduk saat melintas jembatan bambu.

“Awalnya, saksi mengira jasad bayi itu boneka. Namun setelah didekati, ternyata bayi berjenis kelamin perempuan yang masih dililit tali pusar dan baru dilahirkan,” bebernya.

Saksi tersebut, kata dia, lantas melaporkan penemuan jasad bayi itu ke aparat desa setempat. Lalu diteruskan ke Polres Ciamis. Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga didapatkan identitas ibu kandung bayi tersebut.

Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, mahasiswi itu mengaku melahirkan sendiri di area persawahan tak jauh dari kediamannya. Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke Kali Nagrak, Desa Sindangrasa.

“Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” ujarnya.

Polres Ciamis, kata Tony, telah mengembangkan penyidikan dan telah mengantongi identitas kekasih tersangka.

Atas perbuatannya, JR harus meringkuk di tahanan, dengan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x