x

Buntut Kasus Nikita Mirzani, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

1 minutes reading
Saturday, 31 Dec 2022 04:16 0 125 Iki

BICARAINDONESIA-Serang : Buntut dari sidang putusan Nikita Mirzani, Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Hari ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Jumat (30/12/2022).

Rezkinil Jusar mengatakan bahwa pihaknya telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan. Pihaknya nuga menyimpulkan, ada dugaan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP. Juga dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegas Rezkinil.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan bahwa Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

“Terkait di polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Plh. Kejari Serang Era Indah Soraya juga menambahkan bahwa saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas, kata Era, terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.

“Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini. Rekan kita sedang di Polresta Serang,” pungkas Era.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x