BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, akan segera memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pemanggilan tersebut buntut dari perginya Lucky liburan ke Jepang tanpa mengajukan izin ke Kemendagri.
“Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” ucap Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Bima Arya mengatakan, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.
Lebih lanjut, kata Bima, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk meminta penjelasan Lucky Hakim.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan kecewa terhadap tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan liburan ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Erwan menyayangkan tindakan tersebut.
Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat agar mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” Erwan saat dikutip dari detikJabar, Senin (7/4/2025).
Editor: Rizki Audina/*