x

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja Wanita Berusia 18 Tahun Ditangkap

3 minutes reading
Friday, 19 Nov 2021 08:50 0 197 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Tidak butuh lama bagi Tim Satreskrim Polres Asahan dalam mengungkap peristiwa penemuan jasad bayi tak bernyawa yang terbungkus karung di aliran sungai Sitio-tio di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Dalam tempo tak lebih dari 3×24 jam, polisi berhasil membekuk FA, yang tak lain ibu dari bayi malang tersebut. Belakangan diketahui, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap remaja 18 tahun itu dengan kekasihnya.

Semua itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Jum’at (19/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awalludin S.Ag, MH, Kasatreskrim AKP Rahmadani SH, MH dan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH serta Kasubbag Humas Iptu Wakino.

Terungkapnya peristiwa itu, kata AKBP Putu Yudha Prawira, berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa, 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB yang sedang mengecek ladangnya, menemui sebuaj karung goni dengan bau menyengat, tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai Sitio-tio, di Desa Sei Silau.

Karena curiga, Warsimin lantas menarik karung tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya.

“Dan ternyata didalamnya didapati sesosok bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan temuan itu kepada temannya dan saksi yang lainnya hingga akhirnya informasi itu diteruskan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan,” beber Putu.

Tak lama berselang, Tim Inafis Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Kamis, 18 November 2021 di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, sambung mantan Kasubdit IV Renakta Poldasu ini, penyidik menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial FA, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Dijelaskan mantan Kapolres Tanjungbalai itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai.

“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” pungkas Putu.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 342 KUHP tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana.

“Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” tutup pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Medan ini

Menimpali hal itu, Komisioner KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin S.Ag, MH memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat” pungkas Awaluddin.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x