x

Bupati Langkat Raup Suap Rp3,5 M! KPK Temukan Fakta Dari Fee Proyek Hingga Jual Beli Jabatan 

4 minutes reading
Saturday, 4 Jul 2026 09:32 0 110 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. Atas perbuatannya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Ondim.

Penetapan tersangka terhadapnya  berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Terkait dugaan perkara suap ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka:

1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim
2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).

Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap proyek Bupati Langkat:

1. Minta Fee Proyek

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Rinciannya, 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta di Dinas Perkim Langkat.

“Syah Afandin (Ondim) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.

Akhirnya disepakati besaran fee proyek yakni Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Ondim sejumlah total Rp800 juta.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” tutur Taufik.

2. KPK OTT Ondim

OTT terhadap Ondim ini bermula saat penyidik KPK mengetahui adanya komunikasi antara Ondim dengan Yaqub pada Rabu (1/7/2026) lalu. Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

“Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Ondim) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).

Kemudian, pada kamis (2/7)2026), Yaqub kembali dihubungi Ondim lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, dia meminta agar Yaqub memberikan uang Rp100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.

“Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,” ucap dia.

Kemudian, Yaqub dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Medan.

“Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk SAF,” ujar Achmad.

Achmad mengatakan tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalanan menuju ke Kota Binjai usai menerima uang Rp100 juta untuk Ondim. KPK menemukan uang itu di dalam mobil.

“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH,” tutur dia.

3. Uang Asing hingga Logam Platinum

KPK mengamankan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini. Pertama, KPK mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin.

Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan.

“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta,” sambungnya.

Kemudian, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.

4. Gratifikasi Rp3,5 M

Ondim rupanya tak hanya menerima Suap. Namun, ia juga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik.

Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Ondim melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.

“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ucap Taufik.

Kemudian, Ondim juga disebut ‘bermain’ soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.

“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik. (Ty/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!