x

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ

1 minutes reading
Friday, 16 Sep 2022 14:40 0 154 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRP menjadi tersangka terkait perkara korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).

Pasal yang diterapkan adalah pasal 12B dan pasal 12i Undang Undang tindak pidana korupsi.

Saat ini, kata Ali, tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

“Sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” katanya.

Ali mengatakan KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik.

Setiap perkembangan perkara ini pasti akan terus disampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

“Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan, sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak pihak yang terlibat secara hukum sebagai tersangka,” pungkas Ali.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x