x

Buron Sejak 2017, Tersangka Dugaan Korupsi Videotron di Disperindag Medan Diringkus

2 minutes reading
Friday, 15 Jan 2021 23:56 0 134 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Direktur CV. Putra Mega Mas bernama Djohan, yang berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dibekuk T<span;>im Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah pimpinan Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jum’at, 15 Januari 2021 kemarin.

Pria 49 tahun yang memiliki 2 alamat kantor yakni di Jl. Madio Santoso No. 103-H P.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur dan Jl. Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan,
<span;>diamankan dirumahnya di Komplek Ladang Mas, Kel. Kedai Duria, Kec. Medan Johor sekitar pukul 19.00 wib.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka atas nama Djohan mengungkapkan, tersangka cukup lihai dan licin untuk mengelabui petugas selama masa pelariannya.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” papar mantan Kajari Medan ini.

Didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Dwi Setyo menyampaikan bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

<span;>Pada tahap penyidikan, timpal Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam DPO. Hampir 4 tahun diburon, tersangka berhasil diamankan.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandas Bondan.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x