BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan 8,5-10,5% pada 2026. Ia mengatakan jika permintaan itu tidak dikabulkan, maka buruh akan melakukan mogok nasional.
Pihaknya juga menolak usulan kenaikan UMP yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sekurang-kurangnya 8,5% sampai 10,5%. KSPPB menolak usulan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan menteri lainnya yang menggunakan kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menolak keras!” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Joang’45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Jika pemerintah tidak mengabulkan permintaan kenaikan upah, buruh mengancam akan mogok nasional. Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh dan melibatkan 5.000 pabrik yang akan setop produksi.
“Setelah berunding dengan kepala-kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan jangan lupa, upah minimum sektoral lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. Kalau ini nggak didengar, ya kita pasti mogok nasional. Mogok nasional diikuti 5 juta di lebih 5.000 pabrik akan setop produksi,” katanya.
Dalam kesempatan ini, buruh juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Janji itu, kata Said Iqbal, disampaikan Prabowo saat May Day 2025, bahwa saat ini dijanjikan RUU PPRT akan disahkan 3 bulan setelah May Day.
“Bapak Presiden berjanji dalam tiga bulan akan mengesahkan, RUU PPRT. Dan dalam waktu dekat kita semua akan coba mengehadap kepada pimpinan DPD RI, Wakil DPR RI Profesor Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta janjinya mengesahkan dalam 3 bulan,” pungkas dia.