x

Cabuli Bocah SD hingga 5 Kali, Kakek S Alias Uwak Ngaku Khilaf!

1 minutes reading
Saturday, 17 Jun 2023 10:43 0 198 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ditangkap usai mencabuli bocah SD berusia 9 tahun yang merupakan anak tetangganya di Cipayung, Jakarta Timur, kakek S alias Uwak (68) ditangkap. S beralibi khilaf, padahal telah mencabuli korban hingga 5 kali.

“Khilaf, lima kali (melakukannya),” kata S, Jumat (16/6/2023).

Laporan tentang perbuatan bejat S telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu. Akan tetapi, S baru ditangkap pada Kamis (15/6/2023) atau setelah 4 bulan kasus ini berlalu.

Akibat ulah bejatnya, korban mengalami trauma berat hingga berkeinginan untuk ganti kelamin. “Berubah semuanya. Awalnya dia pengin jadi lelaki, pengin operasi kelaminnya. Namanya pengin diubah. Bengang-bengong sendiri,” ujar ibu korban, Kamis (15/6/2023).

Atas perbuatannya, S terancam 15 tahun penjara. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan, S alias Uwak kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki bukti-bukti sehingga menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus pencabulan bocah SD tersebut. “Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Fanani, Jumat (16/6/203).

S dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x