x

Cak Imin Usulkan Penghapusan Jabatan Gubernur di Indonesia

2 minutes reading
Monday, 30 Jan 2023 08:10 0 144 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dinilai tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan, jabatan gubernur diusulkan untuk dihapus dari sistem pemerintahan Indonesia. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi, Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya, ditiadakan institusi atau jabatan gubernur. Jadi, tidak ada lagi,” kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Cak Imin pun mengusulkan, pemilihan langsung hanya untuk pemilihan presiden, bupati, dan walikota. Menurutnya, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

“PKB, sih, mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres, pilbup, dan pilkota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan. Kalau perlu, nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendiskusikan usulan tersebut dengan para ahli. Dia memastikan, PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur itu.

“Kompetisi yang tiada henti. Kelihatannya damai, tetapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. Ini sistem yang melelahkan,” katanya.

Sebagai informasi, gubernur merupakan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan gubernur secara langsung pertama digelar di DKI Jakarta pada 2007 silam.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x