x

Cara Tukar Uang Baru Secara Online Lewat Layanan Kas Keliling BI

3 minutes reading
Friday, 22 Mar 2024 15:40 0 183 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menjelang Lebaran Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. Layanan tersebut dapat diakses secara online lewat situs pintar.bi.go.id.

Masyarakat hanya bisa menukarkan uang di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Layanan ini tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali diatur oleh pihak Bank Indonesia.

Dalam proses penukaran uang, Bank Indonesia juga mengatur jumlah batasan uang rupiah yang dapat ditukarkan. Untuk setiap penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.

Sementara untuk uang rupiah kertas, dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Berikut merupakan cara menukar uang baru di Bank Indonesia melalui PINTAR BI.

1. Buka laman pintar.bi.go.id/.

2. Pada halaman utama PINTAR, pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

3. Pilih provinsi, lalu klik “Lihat Lokasi”.

4. Akan terlihat lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasional tempat penukaran uang. Klik “Pilih” di lokasi yang tersedia dan sesuai dengan tempat tinggal.

5. Isi data pemesanan yang meliputi NIK, nama, no telepon, dan email.

6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan.

8. Datang ke lokasi yang dipilih sebelumnya dengan menunjukkan bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.

Untuk menukarkan uang, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat penukaran uang melalui kas keliling yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut merupakan rinciannya.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian cara tukar uang baru secara online. Semoga bermanfaat!

LAINNYA
x