BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang mahasiswi inisial ST (19) diamankan terkait dugaan pengedaran uang palsu di sebuah warung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Desakan ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.
Kasus ini terungkap bermula ketika ST berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6/2025). Awalnya, ST membawa pecahan Rp100.000 dan digunakan untuk membeli tisu.
“Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp87.000,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, dikutip Rabu (11/6/2025).
Setelah itu, ST kembali ke warung yang sama hendak menukarkan selembar uang Rp100.000. Pemilik warung yang curiga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan mahasiswi tersebut. Barang bukti berupa printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu turut diamankan dari kamar kos pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000, dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” kata Iptu Sahrir.
Namun, pihak kepolisian Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi tersebut dan memulangkannya pada Senin (9/6/2025). Pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepada ST selama penyidikan berlangsung,.
“Jadi, untuk keterangan sementara, pelaku itu dia terdesak dengan ekonomi, ada yang mau dia bayarkan, sudah pusing mau nyari uang di mana sehingga dia berinisiatif dicetak dengan cara di-print,” kata Iptu Sahrir.
ST juga mengungkapkan bahwa dirinya baru melakukan aktivitas pencetakan uang palsu tersebut. Dia menyebut uang palsu yang dicetak menggunakan printer itu sebanyak dua lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
“Kalau bukti yang kami kumpulkan sudah (ada), jadi ada lembaran uang pecahan Rp100.000 dua lembar,” ungkapnya.
Editor: Rizki Audina/*