x

Cetak Hattrick Jadi Tersangka di KPK, Ini Daftar Perkara Fahd A Rafiq

3 minutes reading
Tuesday, 15 Sep 2026 20:18 0 131 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, yang paling disorot adalah nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Karena politikus Golkar sekaligus ketua umum Ormas itu bukan kali ini saja ditangkap KPK. Namun ini merupakan kali ketiga ia ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan catatan yang dirangkum, Fahd pertama kali ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2012. Saat itu, dia terlibat pada kasus suap DPID. Lima tahun berselang, Fahd kembali menjadi tersangka KPK di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

Di tahun ini, Fahd lagi-lagi menjadi ‘pasien’ KPK. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026) kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan panjang, Fahd kemudian ditetapkan tersangka hari ini. Dia terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Di kasus ketiganya, Fahd diduga terlibat perkara suap pengurusan HGB.

Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka:

1. Suap DPID
Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

2. Kasus Korupsi Proyek Al Quran
Lima tahun berselang, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012,” ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 April 2017.

KPK mengatakan Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.

Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar,” papar Febrie.

3. Kasus Suap Pengurusan HGB
Kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini turut mengamankan Fahd dan 16 orang lainnya pada Senin (14/9).

KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.

KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. KPK akan mengumumkannya dalam konferensi pers.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).

Hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Fahd. Politikus Golkar itu saat ini pun telah mengenakan rompi tahanan KPK. (Ty/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!