x

Curi Motor Pendeta, Pria di Sibolga Diciduk Polisi Saat Tertidur

2 minutes reading
Tuesday, 22 Mar 2022 12:31 0 134 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Sibolga :  Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RLT alias R (21) atas kasus pencurian sepeda motor. R ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan, R mencuri sepeda motor milik seorang pendeta bernama Maslan Situmorang (49).

“Peristiwa ini terjadi hari Rabu, 9 Maret, di komplek Gereja HKBP di Kelurahan Simaremare. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan melakukan rapat,” ujar Sormin, Selasa (22/3/2022).

Kemudian, sekira pukul 17.30, anak korban menemuinya di ruang rapat dengan mengabarkan jika sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

“Setelah dicek melalui CCTV, terlihat seorang laki-laki mendorong dan membawa sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban kerugian sekitar Rp 8 juta,” ungkapnya.

Mengetahui motornya hilang digondol pelaku, korban langsung melaporkan ke Polres Sibolga. Kemudian pihak kepolisian langsung memburu hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri lantaran melihat kunci motor tergantung,” jelasnya.

Aksi nekat pelaku, kata Sormin, berawal saat ia dibonceng temannya naik sepeda motor. Ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat temannya bermarga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut.

Kemudian, dia menemui temannya itu dan mereka sempat makan di gereja.

“Setelah itu, pelaku pergi ke kamar mandi dan melihat motor korban dengan kunci kontak yang tergantung,” jelasnya.

Melihat itu, timbul niat jahat tersangka. Setelah mengamati situasi hingga aman, pelaku kemudian mendorong motor korban.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Polres Sibolga. Ia disangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x