x

Curi Sarang Walet, 2 Warga Tapian Nauli Dijebloskan ke Bui

1 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2020 02:27 0 111 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Petugas Unit Reskrim Polsek Kolang mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian sarang burung walet milik Eric Parulian (33) warga JL. Sisingamangaraja, Kel. Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yakni PHAH (49) dan RRSS (27) masing-masing warga Dusun III Jampalan Bidang Desa Mela II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat melalui keterangan tertulisnya menerangkan, kedua tersangka diamankan Polsek Kolang usai mendapat laporan dari korban.

“Kedua tersangka tersebut bisa diamankan setelah aksinya terekam CCTV. Eric bersama dua orang rekannya Pharman Sihombing dan Khairul Anwar saat itu memergoki kedua tersangka tengah membawa sarang walet. Kedua tersangka tak menyadari mereka tengah dintai,” kata Ipda JS Sinurat, Senin sore, 20 Juli 2020.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sarang walet dengan berat sekitar 700 gram serta  dua batang bambu dengan ukuran tiga meter dan satu meter.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujar Sinurat.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka diboyong ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x