x

Dalami Bukti Transfer ke Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Istri Bos BlueRay

3 minutes reading
Tuesday, 11 Aug 2026 07:01 0 53 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Istri terpidana kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai, John Field (JF), selaku bos PT BlueRay Cargo diperiksa KPK. Vina Purnamasari (VP) diperiksa terkait pihak tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

“Diperiksa untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan ini, kata Taufik, penyidik turut mendalami adanya bukti transfer dari pihak BlueRay Cargo melalui istri John Field kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Namun dia mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan awal untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk pengembangan perkara korupsi pada Ditjen Bea Cukai.

“Apakah ada bukti transfer yang memang ada kaitannya dengan salah satu yang nanti diduga sebagai tersangka di surat perintah penyidikan yang umum itu? Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik. Dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan,” ungkap Taufik.

Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,”kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Satu tersangka baru dalam perkara ini, kata Taufik masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum memerinci sosok tersangka baru tersebut.

Sementara itu, untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda,” jelas Taufik.

“Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” imbuh dia. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!