x

Demo Kantor Torganda, GAM Sumut Ungkap Dugaan Penipuan Pembelian 2050 Hektar Lahan Masyarakat Palas

3 minutes reading
Wednesday, 14 Oct 2020 16:36 0 185 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Puluhan orang yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), berunjukrasa di depan Kantor PT. Torus Ganda (Torganda), Jl. Abdullah Lubis No.26, Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/10/2020).

Lewat aksi yang tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut, PP GAM Sumut mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan yang mereka tuding dilakukan Koperasi Tani Mekar Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, terkait penjualan lahan masyarakat seluas 2050 hektar ke PT Torganda.

Dalam surat penyataan sikap PP GAM Sumut yang disampaikan Kordinator Aksi, Sadar H Daulay, ada penyerahan lahan oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba, Kec. Huristak, Kab. Padanglawas (Palas) ke Koperasi Tani Mekar beralamat di Desa Unterudang, Kec. Barumun Tengah dilakukan pada 2003.

Penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Kipen Hasibuan selaku Ketua Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993 dan 1 November 1993 itu, untuk kerjasama pengolahan lahan masyarakat menjadi kebun sawit, dengan sistem Plasma/Pola Pir. Namun Koperasi Tani Mekar diduga telah melakukan penipuan dengan menjual secara sepihak lahan tersebut ke PT.Torus Ganda perkebunan patogu janji yang bernama Unterudang (I) dan Unterudang (II)

Penjualan lahan dilakukan Kipen Hasibuan (Ketua Koperasi Mekar Tani) berdasarkan surat penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993, yang terletak di wilayah Ulu Aek Ela seluas 2050 Ha.

“Sesuai dengan surat tanggal, 20 Oktober 1993 dan surat tanggal, 1 November 1993, guna untuk dikerjasamakan pengolahannya lahan tersebut dengan sistem Plasma/Pola Pir dengan perbandingan, 60 persen untuk Koperasi Mekar Tani dan 40 persen untuk masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba ). Namun, kami menduga pihak Koperasi Tani Mekar telah menjual lahan tersebut ke Torganda tanpa ada persetujuan dari masyarakat Desa Gonting Julu dan Masyarakat Desa Ramba, Kec. Huristak, Kab. Padanglawas,” ungkap Sadar Daulay.

Ditegaskannya juga, GAM Sumut meminta kepada Pihak PT. Torganda, agar menjelaskan secara rinci. Ini menyangkut penyerahan lahan oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba ke Koperasi Tani Mekar pada 2003, untuk dikerjasamakan pengolahannya menjadi kebun sawit dengan sistem Plasma/Pola Pir .

“Sesuai hasil Informasi yang kami dapat di lapangan, diduga Kipen Hasibuan selaku Ketua Koperasi Tani Mekar menjual tanah/lahan tersebut Kepada PT Torus Ganda tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba,” bebernya.

Akan Disampaikan ke Pimpinan

Untuk itu, GAM Sumut mendedak dan meminta, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ketua Koperasi Mekar Tani Kipen Hasibuan, sejak tahun 2003 hingga 2020.

“Bila dikalkulasikan secara keseluruhan, kerugian masyarakat dan keuntungan ratusan miliar rupiah telah diraup atau diperoleh pihak Koperasi Tani Mekar, yang berbentuk sistem Plasma/Pola Pir. Kami sudah melayangkan surat ke PT Torus Ganda dan Polda Sumut, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Mekar Tani,” tandas Daulay.

Usai menyampaikan pernyataan sikap. Perwakilan PP GAM Sumut bertemu dengan O Purba, Sekretaris Dirut PT Torus Ganda dan Jauhari Sitorus selaku Asisten Umum perusahaan didalam kantor.

Dalam pertemuan itu, kata Sadar Daulay apa yang dituntut GAM Sumut, akan disampaikan kepada pimpinan PT. Torus Ganda.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x