x

Dewas KPK Sebut Mustarsidin juga Terlibat Kasus Pungli Rutan

1 minutes reading
Thursday, 11 Jan 2024 23:05 0 201 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan pegawai KPK yang melecehkan istri soerang tahanan, Mustarsidin, menjadi salah satu dari puluhan orang yang diduga terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Namanya masuk juga, tetapi nanti pidana yang lebih jelas,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023 lalu. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.

Albertina mengatakan, Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena bukan lagi bagian dari insan KPK. Namun, Dewas KPK mendorong Mustarsidin diusut secara pidana atas keterlibatan di kasus pungli rutan.

“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kita sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana, urusan di sana,” ujar Albertina.

Sebelumnya, KPK telah memecat seorang pegawai inisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK. “KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023,” kata Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

Ali mengatakan, ada dua pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dilanggar pelaku. Pelaku dinilai tidak memiliki integritas dan keteladanan sikap.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x