x

Diberlakukan Dalam Waktu Dekat, Berikut Besaran Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei

4 minutes reading
Saturday, 11 Jul 2026 14:39 0 105 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Sumatera Utara: PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menginformasikan akan segera memberlakukan penetapan tarif jalan tol Sinaksak – Simpang Panei dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Jalan tol yang merupakan bagian dari ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 ini telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara fungsional pada momen Natal 2025 Tahun Baru 2026 (Nataru) serta Lebaran Idul Fitri 2026. Kehadiran ruas tol ini telah memberikan dampak nyata terhadap mobilitas dan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar.

Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol Sinaksak–Simpang Panei telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilaksanakan pada 17–19 November 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ruas tol ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional serta memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan capaian peringkat bintang lima.

 

“Perolehan SLO dengan peringkat bintang lima menjadi bukti bahwa Ruas Tol

Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi,” ujar Jimmy.

Seiring dengan kesiapan infrastruktur dan layanan operasional tersebut, Hamawas juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum pemberlakuan tarif melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta mengatakan bahwa selama hampir dua bulan masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai manfaat, peran strategis, serta berbagai keunggulan jalan tol Sinaksak–Simpang Panei

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, radio, out of home (OOH), hingga kegiatan tatap muka bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat

kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif,” imbuh Ergy.

Ia menambahkan, rangkaian sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan penetapan tarif

secara jelas dan transparan sebelum tanggal pemberlakuan tarif diumumkan sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik serta mendapat dukungan dari masyarakat.

“Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang telah kami lakukan, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan jalan tol ini serta mendukung pemberlakuan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan andal,” tutup Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta

Keberadaan jalan tol Sinaksak – Simpang Panei telah memangkas waktu tempuh secara signifikan dari sebelumnya melalui Medan Raya menuju Danau Toba memerlukan waktu 5 jam kini hanya menjadi 2 jam saja. Efisiensi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas,

tetapi juga memberikan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengingat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa banyak hambatan atau kemacetan.

Dukungan dari Akademisi dan Pemerintah Daerah

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada 10 Juli 2026, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan jalan tol Kutepat sebagian Seksi 4 Segmen Sinaksak – Simpang Panei merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

Menurutnya, percepatan konektivitas yang dihadirkan melalui jalan tol akan menjadi penggerak utama bagi peningkatan aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, serta sektor pariwisata, khususnya di kawasan Danau Toba.

“Kami berharap pembangunan tol menuju kawasan Danau Toba ini dapat terus berlanjut karena dapat menciptakan efek yang sangat baik bagi perekonomian daerah. Seperti mobilitas masyarakat meningkat, distribusi logistik menjadi lebih efisien, investasi lebih mudah masuk, dan sektor pariwisata akan semakin berkembang karena akses menuju destinasi menjadi lebih cepat,”

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Afriando Girsang menyampaikan dukungannya terhadap rencana penerapan tarif ini.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung sepenuhnya pelaksanaan penetapan tarif Jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei. Pemberlakuan tarif ini tentunya telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa ruas tol ini telah memenuhi aspek keselamatan, kelayakan operasional, serta standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Afriando.

Besaran Tarif Tol

Berikut adalah Besaran Tarif Jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 :

Dengan akan diberlakukannya tarif ini, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan.

Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60 – 80 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat. Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol, dapat segera menghubungi Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536. (Ty/rel)

 

 

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!