BICARAINDONESIA-Medan : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan bekerja ilegal di Kamboja. Keenam orang tersebut akan terbang ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (3/5/2025) lalu.
Awalnya, petugas mencurigai enam calon penumpang penerbangan SQ991 rute Kualanamu–Singapura. Mereka diduga akan melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh, Kamboja, dengan tujuan bekerja secara ilegal.
Sekitar pukul 08.00 WIB, keenam WNI tersebut memasuki area pemeriksaan Imigrasi. Petugas yang telah mengantongi informasi awal segera mengarahkan mereka ke ruang wawancara untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Salah satu calon penumpang berinisial P awalnya berdalih hendak berwisata ke Singapura. Namun, kecurigaan petugas terbukti benar saat menemukan tiket lanjutan ke Phnom Penh. Setelah diinterogasi lebih lanjut, P mengakui bahwa tujuannya adalah bekerja di sebuah restoran yang masih dalam tahap pembangunan di Kamboja.
Pengakuan serupa datang dari WNI lainnya berinisial C. Ia mengaku sebagai pemilik restoran di Kamboja dan berencana membawa serta tiga anggota keluarganya TSH (ibu), PJ (abang), dan KCBL (anak) serta dua calon pekerja restoran, yakni P dan RG. Namun, C tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah untuk mempekerjakan WNI di luar negeri.
Editor: Rizki Audina/*