x

Diduga Bukan Perkosaan, Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Mayor Paspampres-Kowad Kostrad

1 minutes reading
Thursday, 8 Dec 2022 13:03 0 162 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terkait kasus Mayor Paspampres RI dan Prajurit Muda Wania Kostrad, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan sebuah fakta baru.

Dikutip dari detikcom, Andika Perkasa menyatakan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut.

“Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” katanya, Kamis (8/12/2022).

“Namun, dalam pemeriksaan kami, perkembangannya berbeda. Kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, besar kemungkinan tidak menjadi korban. Jadi, sangat besar kemungkinan keduanya adalah pelaku atau tersangka,” imbuhnya.

Fakta baru tersebut, kata Andika, terungkap setelah adanya hasil pemeriksaan. Andika menyebut, kemungkinan keduanya suka sama suka dalam melakukan tindakan asusila itu.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang mengindikasikan, hal itu tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya, suka sama suka. Beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga keduanya mengarah sebagai tersangka,” ucapnya.

Bukan hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya apabila terbukti bersalah, melainkan juga sanksi dari internal TNI.

“Namun, untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelas Andika.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x