x

Diduga Curang, Formapera Laporkan Proses Seleksi Calon PPK ke Bawaslu Deliserdang

3 minutes reading
Monday, 26 Dec 2022 15:34 0 115 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Diduga sarat kecurangan dan pelanggaran, terindikasi KKN serta jauh dari profesionalisme penyelenggara Pemilu, rekrutmen tenaga Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Deliserdang menjadi sorotan.

Bahkan masalah ini terkuak ke media saat Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara, Feri Afrizal, melaporkan kasus ini secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, Senin (26/12/22).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Feri Afrizal mengaku, dasar laporan yang dilakukan Formapera adalah temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

“Hari ini surat pengaduan dan lampiran bukti  dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke Bawaslu. Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,” ungkapnya.

Secara gamblang Feri membeberkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada pihaknya mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, kode administrasi dan kode etik pidana, serta tidak transparannya sistem perekrutan calon anggota PPK.

“Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional,” terangnya.

Kata Feri, hal itu diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU yang justru memfokuskan ujian di satu lokasi yang berujung ujian sendiri dan berakhir sampai pagi dinihari.

Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara,” terangnya.

Di lain sisi, sambung Feri, Formapera juga menemukan adanya seorang peserta di salah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU.

“Tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa?” ungkapnya.

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang.

“Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi. Atas pengakuan tersebut menjadi tanda  tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke Bawaslu,” tegasnya.

Sebelum menutup keterangannya, Feri secara tegas meminta kepada Bawaslu agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti.

“Kita minta semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera diperiksa.  Silahkan Bawaslu melakukan verifikasi data laporan kita (Formapera-red). Kita juga siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan. Jika dalam masa 2 hari Bawaslu tidak merespon laporan ini, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ancam Feri.

Sementara Erina Rambe, S.H, MH dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Deliserdang membenarkan adanya laporan dari Formpera.

“Kami sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan,” terang Erina.

Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sudah melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 pada 6 – 7 Desember 2022 lalu.  Kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara yang digelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu pada 11 – 13 Desember.2022.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x