x

Diduga Hasut Uskup Agung Berpolitik Praktis, Rapidin Simbolon Diadukan ke Bawaslu

2 minutes reading
Wednesday, 21 Oct 2020 08:53 0 187 admin

BICARAINDONESIA-Samosir : Calon Bupati Samosir nomor urut 3, Drs Rapidin Simbolon, MM dilaporkan ke Bawaslu setelah terindikasi melakukan penghasutan dan ajakan kepada tokoh agama untuk mengkampanyekannya.

Pernyataan itu disampaikan oleh sang pelapor Panal Limbong, SH ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2020.

“Benar, saya telah melaporkan saudara Rapidin Simbolon, calon bupati Samosir nomor urut 3 ke Bawaslu Samosir pada Senin lalu,” tegas Panal Limbong.

Menurutnya, dasar pengaduanya adalah atas beredarnya sebuah video di media sosial tentang pertemuan cabup Samosir Rapidin Simbolon dengan Uskup Agung Medan pada Jum’at, 16 Oktober 2020 lalu.

Anggota Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho/foto : ist
 

“Saya melihat di media sosial facebook saudara Rapidin Simbolon beserta teman-temannya mengajak pastor MGR. Cornelius Sipayung OFM, Cap di tempat ibadah untuk datang ke Samosir untuk berkampanye mengarahkan para pastor dan jemaat Katolik yang ada di Samosir supaya memilih Rapidin Simbolon pada Pilkada 2020 nanti,” terang Panal Limbong.

Pada video tersebut, pemuka agama diajak untuk berkampanye dan dianggap sangat riskan menjadi persoalan.

“Apalagi disana menyebutkan tata ibadah gereja lain, saya takut akan menimbulkan konflik isu SARA di Samosir dan saya sebagai umat Katolik keberatan dengan kegiatan Rapidin Simbolon mengajak opung uskup untuk berpolitik praktis,” tegas Panal Limbong.

Pihaknya berharap Bawaslu Samosir dapat segera memanggil cabup petahana itu bersama teman-temannya yang hadir pada pertemuan dengan uskup agung Medan “Untuk menjelaskan maksud dan tujuan menghasut dan mengajak Uskup berkampanye,” tegasnya lagi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Benar kita telah menerima laporan itu, dan kita akan melakukan mekanisme penelusuran dan kajian untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan terlapor atau gimana,” ujar Robintang.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan menelaah persoalan ini dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk melihat apakah ada unsur pidana atau administrasi sampai pembatalan calon atau diskualifikasi.

Penulis : Nan
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x