Ketua Satgas PPK USU, Dr Meutia Nauly saat memberikan keterangan pers/Foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Medan: Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) resmi memberhentikan atau memberi saksi drop out (DO) terhadap mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS dari kampus tersebut.
Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah CHS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan orang adik kelasnya, baik perempuan maupun laki-laki.
Ketua Satgas PPK USU, Dr Meutia Nauly mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini pertama kali diterima oleh Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Kasus itu sebelumnya juga viral di media sosial, di mana CHS disebut melakukan pelecehan terhadap 66 orang–rinciannya, 60 perempuan dan 6 laki-laki.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait serta dokumen dan alat bukti yang relevan,” ujarnya di Kampus USU, Medan, Senin (3/8/2026).
Meutia juga menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap laporan kekerasan seksual yang melibatkan CHS telah selesai dilaksanakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara.
“Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada 22 Juli 2026,” ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut Rektor USU menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
“Sehingga mahasiswa tersebut kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat padanya,” tegas Meutia.
Dalam perkara ini, tambahnya, Satgas PPK USU menerima 8 laporan terhadap terlapor CHS.
Dia memastikan seluruh laporan ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Satgas memeriksa para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, dokumen, serta bukti komunikasi yang relevan,” jelasnya.
Meutia mengatakan selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPK USU, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut.
“Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Melihat dari banyaknya jumlah korban tentu saja sudah cukup untuk dinyatakan sebagai tingkat kekerasan berat,” jelasnya.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual.
“Terlapor menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban. Kemudian menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual,” sebutnya.
Bukan hanya itu, dia bilang terlapor juga mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban, melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus,” urainya.
Keadaan tersebut diperberat sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan. (Rz/cnnindonesia)