x

Diduga Oplos Pertalite, SPBU di Medan di Segel

2 minutes reading
Saturday, 8 Mar 2025 22:28 0 294 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan disegel pihak Polrestabes Medan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja mengatakan, SPBU tersebut disegel setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Dari hasil pengujian itu terbukti bahwa BBM yang dijual bawah standar.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

Dalam kasus ini, kata Taryono, telah ditetapkan 3 tersangka, yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” beber Taryono.

Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.

“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

LAINNYA
x