x

Diduga Rudapaksa Muridnya, Polisi Tangkap Oknum Guru di Taput

1 minutes reading
Thursday, 20 Nov 2025 09:04 0 401 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Taput: Satreskrim Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), meringkus seorang guru berinisial RPN, (45), setelah diduga melakukan kekerasan seksual (rudapaksa) terhadap  muridnya. Langkah tegas ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Kasatreskrim Polres Taput, AKP Arifin Purba mengatakan, penjemputan paksa dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Pelaku sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan,” ujarnya, Rabu, (19/11/2025).

Seperti diketahui, tindak pidana asusila itu itu terjadi di sebuah pondok milik pelaku di Kecamatan Purba Tua. Korban, anak laki-laki berusia 11 tahun, tengah melintas bersama temannya yang merupakan bocah perempuan ketika dipanggil oleh pelaku.

Diduga untuk memuluskan aksi bejatnya, saat itu, sang guru cabul itu meminta teman korban untuk pulang.

Arifin menjelaskan, pelaku kemudian meminta korban mengurut tubuhnya. Korban menuruti permintaan itu karena pelaku adalah gurunya.

“Di situlah, terduga pelaku melakukan tindakan yang kini menjadi dasar penyidikan polisi,” jelasnya.

Masih dikatakan Arifin, penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah terpenuhi.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arifin.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik. (Rz)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!