x

Digunakan Buat Koperasi 212 hingga Pesantren, ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M

2 minutes reading
Tuesday, 26 Jul 2022 15:16 0 117 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.

Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.

Kombes Helfi menuturkan, awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022) kemarin.

Selain itu, lanjut Helfi, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.

Lalu, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Dengan demikian, maka total dana dari Boeing yang disalahgunakan yaitu Rp34,6 miliar.

Helfi menambahkan para pengurus ACT menyalahgunakan dana dari Boeing tersebut untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” ujar Helfi.

Penulis / Editor : @-red/ *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x