x

Dijerat Pasal Berlapis, Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 4 Jan 2023 09:31 0 116 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemulung Iwan Sumarno, tersangka penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Iwan terjerat pasal berlapis. Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukum 76F jo pasal 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Kemudian, Zulpan juga menerangkan bahwa penetapan Iwan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) malam kemarin.

Sementara itu, terkait jeratan pasal terhadap tersangka, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.

“Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum,” ujarnya.

Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Anak itu akhirnya berhasil ditemukan di daerah Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam bersama pelaku.

Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Luka itu diduga akibat sentilan hingga tendangan yang dilakukan oleh pelaku selama pencukikan.

Parahnya, polisi menyebut bahwa selama penculikan, Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun berulang kali menekan korban agar menuruti kemauannya itu.

“Dalam gerobak itu dibilang ‘kamu enggak boleh keluar dari gerobak’. Gerobak itu kan tertutup, dia disuruh di dalam gerobak itu. Jongkok dan menunduk,” kata Kombes Endra Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x