Direktur RSU Padma Lalita, TW (berjilbab), dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita, BM, dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang / Foto: detikJateng (Eko Susanto) BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur RSU Padma Lalita Muntilan, TW (74), dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita, BM (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar. Keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari.
“Malam ini, kami penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pengajuan klaim palsu (phantom billing) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Padma Lalita periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, Selasa (3/11/2026), dikutip dari detikcom.
Dari gambar yang dilihat tim redaksi, Direktur RSU Padma Lalita inisial TW tampak memakai jilbab hitam dan rompi pink saat digelandang keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan wakilnya, BM, tampak memakai rompi pink dan celana pendek.
“Hari ini Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudari dengan inisial TW selaku Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan. Dan saudara dengan inisial BM selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan,” ungkap Vidi.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: Prin-01/M.3.44/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026. Bahwa tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang,” imbuhnya.
Vidi mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari adanya pelimpahan temuan dari BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang.
“Bersamaan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang menyerahkan secara kepidanaan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” ujarnya.
“Periode tahun 2017 sampai dengan 2022 untuk fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 48/SR/LHP/DJPVPKN 01/09/2026 tanggal 17 September 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800,” lanjut Vidi.
Pada tahun 2017 sampai 2022, RSU Padma Lalita bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Magelang memberikan layanan dengan cara menginput data pasien dan penyakit. Kemudian, data dimasukkan dalam aplikasi V-Kisim milik BPJS Kesehatan.
“Kemudian pada awal tahun 2023, verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan adanya kejanggalan pada administrasi pengajuan klaim oleh RSU Padma Lalita kepada BPJS Kesehatan cabang Magelang. Dengan adanya hal tersebut, verifikator BPJS melakukan spot check ke RSU Padma Lalita, namun pihak RSU Padma Lalita menyampaikan tidak ada pasien BPJS pada hari itu,” kata Vidi.
“Berselang satu minggu, verifikator BPJS ingin kembali melakukan spot check, namun RSU Padma Lalita menyampaikan hal yang sama. Sehingga berselang pihak BPJS Kesehatan Cabang Magelang melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pasien-pasien secara acak. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita,” sambungnya.
Lebih lanjut, Vidi mengatakan bahwa hasil penyidikan menemukan fakta bahwa pada pertengahan tahun 2017, tersangka TW selaku Direktur RSU Padma Lalita melakukan promosi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang untuk mengikuti pengobatan gratis di RSU Padma Lalita.
“Kemudian TW membuat resume medis fiktif. Dan memerintahkan pegawai RSU Padma Lalita untuk menginput data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim untuk menerbitkan SEP sebanyak 16.930 SEP atas pasien rawat jalan dan rawat inap. Meskipun pasien tidak pernah melakukan pendaftaran dan memperoleh pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita,” ungkap Vidi.
“Setelah uang dari BPJS Kesehatan tersebut masuk ke dalam rekening RSU Padma Lalita, TW melakukan pencairan di bank. Kemudian diberikan kepada BM untuk kebutuhan dan keperluan hidup sehari-hari serta dipergunakan untuk membayar seluruh utang yang dimiliki TW,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kata Vidi, keduanya disangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk tersangka BM penyidik melakukan upaya paksa berupa jemput paksa atau bentuk upaya paksa lainnya karena mangkir dari panggilan yang sah secara hukum (panggilan 4 kali). Hari ini kami panggil paksa, langsung diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, membenarkan kabar bahwa tersangka TW dan BM merupakan ibu dan anak.
“Betul (ibu dan anak). Tersangka pertama (TW) sangat kooperatif. Yang kedua (BM), kami lakukan upaya pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada pagi hari tadi kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan. Setelah itu kami tetapkan tersangka,” ujarnya. (Ka/dtc)