BICARAINDONESIA-Pringsewu: Sosok Monica Monalisa mendadak menjadi sorotan usai namanya terseret dalam perkara dugaan ternyata tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan itu pun membuat Monica bereaksi dan angkat bicara. Secara tegas ia menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang mencatut namanya secara lengkap tanpa konfirmasi. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
Wakil Sekretaris PD IWO Pringsewu, Provinsi Lampung ini mengaku dirugikan atas pemberitaan yang dinilainya melanggar prinsip cover both side (keberimbangan) dan etika jurnalistik.
“Saya merasa nama saya dicemarkan secara sepihak. Pemberitaan itu langsung mencantumkan nama saya tanpa pernah melakukan konfirmasi. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” ujar Monica kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, unggahan yang menjadi pangkal masalah hanyalah sebuah share tautan berita dari media daring resmi berbadan hukum. Monica membantah keras telah menambahkan narasi atau opini pribadi dalam unggahan tersebut.
“Saya hanya membagikan link berita dari media online resmi, bukan membuat pernyataan sendiri. Apa yang saya lakukan masih dalam koridor hak publik untuk menyebarkan informasi yang bersumber dari media yang sah,” jelasnya.
Lebih jauh Monica menyayangkan adanya penyebutan pasal pidana dalam pemberitaan oleh pihak kuasa hukum pelapor, padahal hingga kini belum ada penyelidikan maupun penyidikan resmi dari kepolisian.
Ia menekankan bahwa penetapan pasal adalah wewenang penyidik, bukan kuasa hukum atau media. Atas dasar itulah, Monica bertekad melaporkan media yang memberitakan kasusnya ke Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak dan untuk menegakkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers. Media yang memuat berita itu telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Wanita 36 tahun itu juga menegaskan bahwa tindakannya ini bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan agar media tetap bekerja secara profesional, tidak merugikan pihak lain, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dengan penuh tanggung jawab.
Di samping itu, ia berharap Dewan Pers dapat memproses aduannya dan memberikan penilaian etik terhadap media bersangkutan, demi mencegah pemberitaan sepihak yang mencemarkan nama baik di kemudian hari.
“Saya mendukung pers yang kritis dan berani, tapi tetap harus taat pada kaidah jurnalistik. Jangan sampai karena lalai konfirmasi, orang lain jadi korban fitnah atau penghakiman publik,” tutup Monica. (Ty/*)