x

Disikat Tekab Tanjungbalai, 2 Jurtul Togel Kini Nginap di Sel

2 minutes reading
Thursday, 27 Aug 2020 02:21 0 273 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Selain narkoba, judi sepertinya menjadi salahsatu pekerjaan rumah aparat kepolisian yang paling sulit diberantas.

Meski berulangkali ditindak, komplotan pengakomodir upaya pemimpi untuk mendapatkan rezeki secara instant, terus saja bermunculan.

Bukti itu terlihat saat Team Khusu Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai kembali membongkar praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada Rabu siang, 26 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

2 orang juru tulis masing-masing Hendrik (36), warga Jl. Pattimura, Link IV Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan dan Rickt Irvan Nova (37), penduduk Jl. Jend Sudirman Km 3, Gang Nawi, Link I Kel. Pahang, Kec. Datukbandar, Kota Tanjungbalai.

 

Barang bukti judi togel yang disita/foto : ist

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk di kedai kopi Siregar, Jl. Asahan Pantai Amor, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjungbalai Selatan.

“Dari laporan masyarakat ke kita terkait maraknya judi togel. Lalu dilakukan penyelidikan mendalam, setelah valid, anggota yang dipimpin Kanit I dan II Satreskrim kita, langsung meakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap Putu Yudha, Kamis (27/8/2020).

Tanpa perlawanan, penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain kertas putih untuk catatan nomor angka tebakan pemesan, puluhan lembar lertas berisi angka tebakan, pulpen, buku tafsir mimpi, serta uang Rp1.074.000 hasil pemesanan dari pelanggannya.

“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x