x

Ditahan Polisi, Pelaku Penganiayaan Perawat Siloam Dijatuhkan Pasal Berlapis

1 minutes reading
Saturday, 17 Apr 2021 04:47 0 121 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).

Ia juga menepis tuduhan isu yang sempat viral di media sosial bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” ucapnya. “Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai.”

Video kekerasan yang dialami seorang perawat bernama Christina itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @perawat_peduli_palembang.

Dalam video tersebut, tampak pelaku mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya. Sementara itu, polisi yang menggunakan baju abu-abu mencoba melerai pelaku.

Bona Fernando selaku Direktur Utama RS Siloam mengatakan saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x