x

Ditahan! Status Pelaku Penganiayaan di RS Bandung Bukan Tersangka

2 minutes reading
Friday, 11 Nov 2022 15:51 0 156 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Anggota Polri pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan Rumah Sakit Bandung di Medan berstatus terperiksa.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menegaskan bahwa anggotanya itu belum berstatus sebagai tersangka, Jumat (11/11/2022).

“Anggota yang terlibat insiden itu sudah diproses. Kasus itu sudah ditarik dari Polrestabes Medan ke Polda Sumatera Utara. Agar memprosesnya menjadi lebih mudah,” kata Irjen Pol Panca.

“Mereka sekarang sudah ditempatkan di sel (penjara) atau tempat khusus. Status mereka masih terperiksa, bukan tersangka dalam sidang kode etik,” tegasnya.

Diketahui, pihak kepolisian sudah bertemu dengan korban penganiyaan. Pendapat korban dan para anggota yang terlibat insiden tersebut sudah diterima. Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa saat ini yang berada di dalam tempat khusus ada tujuh orang.

“Jadi, menurut keterangan dari tim yang menangani perkara ini, ada tujuh orang yang terekam kamera CCTV di seputaran lokasi kejadian. Jadi, itulah yang diproses,” ujar Hadi.

Hadi mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi antara anggota Polri yang terlibat insiden itu dan keluarga korban. Namun, belum mendapatkan hasilnya.

Kini kondisi korban yang ternyata juga merupakan keluarga besar dari anggota polri dalam keadaan baik. “Abang iparnya personel Polri yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara,” tambah Hadi.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x