KPK panghil Gus Alex sebagai tersangka kuota haji pekan depan / Foto: RRI BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka bagi keduanya dilakukan setelah pemeriksaan 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (14/3/2026).
“Pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.
Asep mengatakan, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ka/dtc)