x

Ditetapkan sebagai Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

2 minutes reading
Thursday, 11 Nov 2021 03:41 0 127 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Penyidik kepolisian menetapkan status tersangka Joddy dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Kepala Kejari Jombang Imran, yang dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (11/11/2021).

Dalam pasal-pasal tersebut, Joddy akan menghadapi ancaman hukuman, dari denda jutaan rupiah hingga hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Pertama yakni Pasal 310 ayat (2). Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Kemudian pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) kemarin.

Diduga, mobil yang dinaikinya melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan sumai dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka. 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x