x

Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Eks Plt Kadis Perkim

4 minutes reading
Thursday, 25 Mar 2021 08:35 0 160 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Paisal Purba Eks Plt Kadis dan Zefri Hamsyah selaku Staf di Dinas Perkim setempat, Kamis (25/3/2021).

Seperti diketahui, kedua terdakwa divonis Hakim melanggar Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dimana, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara, denda 50 Juta subsider 1 bulan penjara.

“Atas dasar putusan itu, kedua terdakwa kita eksekusi. dan mereka sangat, kooperatif mau datang kemari memenuhi panggilan,” ungkap Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, SH didampingi Kasi Intel Syahron Hasibuan, SH dan Kasipidsus  Noprianto Sihombing, SH saat melakukan konperensi Pres di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat

Dikatakan Kumaedi, Kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Setelah dieksekusi, kedua terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Lobusona Rantauprapat untuk menjalani hukuman,” terangnya

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, keduanya dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhan Batu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019.

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah drubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan menyebutkan kasus itu bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019.

Dikatakan, pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp28.272.583.853.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staf Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan ataspekerjaan pembangunan tersebut.

Jaksa menjelaskan saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp4.986.225.697, pembayaran termin pertama dengan progress pekerjaan 30 persen dan keuangan sebesar 28,58 persen senilai Rp2.140.347.587.

Kemudian, pembayaran termin kedua progress pekerjaan 48,31 persen dan keuangan sebesar 45,89 persen sebesar Rp4.315.288.397, pembayaran termin ketiga progress pekerjaan 73,88 persen dan keuangan sebesar 70,19 persen sebesar Rp6.056.806.870 dan pembayaran termin keempat progress pekerjaan 85,36 persen dan keuangan sebesar 81,09 persen sebesar Rp2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisasi.

Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termin kelima untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhan Batu, saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ilham.

Karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal tersebut lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Paisal dan Ilham berjanji bertemu di salah satu kafe. Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp 40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp1.445.000.000.

Penulis : Aji S Harahap/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x