BICARAINDONESIA-Jakarta : Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP sempat hendak bunuh diri sebelum ditangkap. Dokter PPDS itu ditangkap atas kasus pemerkosaan kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Kini, tersangka Priguna Anugerah P (PAP) sudah ditahan polisi terhitung sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka PAP juga sudah dikeluarkan dari Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka PAP.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir dari detikcom, Kamis (10/4/2025).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah ke Gedung MCHC lantai 7.
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.