BICARAINDONESIA-Jakarta : Aksi pelecehan kembali terjadi di dunia kesehatan Tanah Air. Pasalnya, seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditahan karena diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025).
Hal tersebut diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknha menerima laporan terkait aksi pelecehan seksual sang dokter.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4) lalu. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.
“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” ujar Susatyo, Jumat (18/4/2025).
Kini, polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Susatyo.
Satyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Namun, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Satyo.