x

Dompleng Dagang Sabu di Lokasi Jualan Misop Istrinya, Sepak Terjang Jek Diganjar Penjara

2 minutes reading
Friday, 16 Jul 2021 01:35 0 224 admin

BICARAINDONESIA-Labusel : Bukannya ikut membantu istrinya berjualan misop, seorang pria penggangguan berinisial JS alias Jek, malah memanfaatkan situasi ramainnya pelanggan untuk berbuat yang enggak-enggak.

Pria 28 tahun ini malah mendompleng lokasi jualan itu menjadi sarana transaksi narkoba jenis sabu. Tapi sayang, modusnya mengelebui petugas kepolisian akhirnya terendus juga.

Bermodal informasi warga, petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa, karena dari tangannya turut disita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat 0.06 gram, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 2,12 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk samsung warna putih.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, membenarkan tangkapan yang dilakukan anggotanya. Dikatakannya, JS alias Jek ditangkap pada Rabu malam, 15 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan warga.

Dimana laporan tersebut tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menjual sabu di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya beralamat di Dusun Losari Barat,” kata Martualesi kepada wartawan Kamis, 16 Juli 2021.

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, lanjut Martualesi, petugas melakukan pengembangan. Sesuai keterangan dari pelaku, ia sudah menjalankan bisnis haram itu selama 3 bulan dan mendapat pasokan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.

“Selama 3 bulan itu, putarannya 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp200 hingga Rp250 ribu setiap gramnya. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor handphone yang saat ini masih dilakukan pengembangan, namun nomor handphone dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x