BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabar kenaikan gaji anggota legislatif hingga mencapai Rp100 juta per bulan ramai diperbincangkan. Terkait kabar itu, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juga per bulan.
“Enggak ada kenaikan,” ujar Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Puan menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai ganti dari fasilitas itu, anggota DPR diberikan kompensasi berupa uang rumah.
“Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” kata dia.
Pada Oktober 2024 lalu Puan juga pernah mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat untuk para wakil rakyat yang baru. Tunjangan rumah dinas itu disebut bisa dipakai buat memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” ungkapnya.
Kabar itu juga dibantah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ia tak membantah angka tersebut. Namun, ia menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Di dalamnya disebutkan bahwa gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Sementara itu, jika merujuk ke Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Per 2024, DPR tak lagi mendapat tunjangan rumah. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” kata Indra.