x

Dua Napi Bandar Narkoba Tanjunggusta Dipindahkan ke Nusakambangan

1 minutes reading
Monday, 14 Mar 2022 11:31 0 126 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial SD dan GG dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3/2022). Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah, dan petugas lapas melakukan pengawalan ketat dalam pemindahan kedua napi itu.

Diketahui SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.

“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.

Erwedi mengatakan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.

“Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Erwedi.

Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.

“Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x