x

Dua Orang Tersangka Kasus Investasi Fiktif Waralaba Diringkus, Total Kerugian Rp19,6 Miliar

3 minutes reading
Friday, 13 Jan 2023 13:52 0 127 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus investasi fiktif yang mengatasnamakan brand perusahaan Double Dipps, kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Total kerugian korban mencapai Rp 19,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan dua orang tersangka berinisial SW (37) dan IA (31) berhasil diamnkan. Kedua pelaku memiliki peran berbeda.

“SW sebagai pencari investor sekaligus pengelola investasi dengan memberikan keuntungan, sedangkan IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka 5 rekening penampung di antaranya dari Bank BCA dan Bank BRI,” ujar Pasma dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/1/2023).

Modus operandi yang digunakan tersangka dijelaskan Pasma adalah seolah-olah menjadi penerima waralaba Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps.

“Yang faktanya brand Double Dipps ini merupakan punyanya PT Sinar Harapan Abadi ini tidak memiliki program investasi. Sedangkan tersangka SW ini menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi,” ungkap Pasma.

“Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif,” tambah dia.

Lebih lanjut, Pasma memaparkan awal kejadian ini bermula. Saat itu, pada tahun 2011 tersangka SW sempat menjalin kerjasama franchise dengan perusahaan Double Dipps dengan durasi kontrak 5 tahun. Pada 2016, SW dan IA memulai ‘bisnis investasi’ tersebut.

“Pada bulan Agustus 2016 SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban sebagai pelapor PS dan istrinya untuk sama-sama menanamkan modal investasi di Double Dipps dengan keuntungan 25% per tahun,” tutur Pasma.

“Ketentuan ini dituangkan dalam perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps yang ada di kwitansi dan SW mengakui bahwa Double Dipps ini sebagai miliknya, serta melakukan kontrak 12 bulan dan akan berakhir bilamana investasi ini sudah selesai akan dikembalikan 100 persen, ya modal yang dimasukkan akan dikembalikan 100 persen,” sambungnya.

Pasma mengatakan tersangka kembali menawarkan investasi kartu kredit kepada korban yang sama saat investasi Double Dipps berakhir. Pada investasi tersebut, korban harus menyerahkan kartu kredit dengan limit minimal Rp 20 juta kepada tersangka.

“Selanjutnya, keuntungan yang dijanjikan 5 persen dengan total limit dan akan bisa dipakai pada setiap bulan. Ketika korban memberikan kartu kredit, SW juga memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps seperti ini,” jelas Pasma.

Kemudian di Agustus 2019, SW kembali menawarkan investasi pegadaian dan menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan dengan periode 6 bulan. Dia juga memberikan kuitansi dengan logo Double Dipps.

SW juga kembali menawarkan investasi koperasi dan menjanjikan keuntungan 10 persen dengan periode 6 bulan kepada para korban pada Maret 2021.

Tidak sampai disitu saja, pada 18 Januari 2022, tersangka SW juga diketahui memberikan cek sebagai jaminan investasi pegadaian dengan anggaran Rp 530 juga. Namun dana dalam cek itu tidak dapat dicairkan.

“Tidak bisa dicairkan karena bank menerbitkan surat keterangan penolakan karena dananya tidak cukup,” terang Pasma.

Pasma mengatakan keuntungan ‘investasi’ ini mengalami kemacetan sejak Juli 2021. Dia menyebutkan pelaku menggunakan skema gali lubang tutup lubang.

“Pada Juli 2021, keuntungan ini macet sehingga investasi dari pegadaian, investasi dari koperasi ini semuanya terhenti, termasuk investasi Double Dipps. Sedangkan untuk pembayaran kartu kredit juga dari pihak SW ini membayarkan dengan uangnya sendiri. Artinya pelaku SW dengan IA ini melakukan skema gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua,” tuturnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel, 2 buah KTP, 1 rangkap dokumen perjanjian sewa-menyewa kantor, 1 rangkap perjanjian kemitraan Double Dipps, 1 rangkap perjanjian kontrak, 1 rangkap mutasi rekening koran, 1 rangkap SOP Double Dipps, 1 rangkap fotokopi slip setoran, 1 rangkap tagihan kartu kredit, 1 rangkap data investor, 1 rangkap proposal investasi Double Dipps, 1 rangkap proposal penawaran investasi Double Dipps, 7 buah buku tabungan, 7 buah kartu ATM, 4 buah key token, dan 3 rangkap surat perjanjian kontrak Double Dipps.

Pasma menyebut ada 15 orang korban sekaligus investor dari ‘investasi fiktif’ yang dilakukan oleh tersangka.

“SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Pasma.

LAINNYA
x