BICARAINDONESIA-Medan: Nasib miris dialami puluha. pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Bagaimana tidak, jatah BBM sebesar Rp20.000 yang menjadi hak mereka, informasinya tidak disalurkan alias diduga dikorupsi. Ironisnya, meski terbilang kecil, namun jika dikalkulasi jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Kabarnya, pusaran korupsi uang BBM pengangkut sampah itu diduga melibatkan Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia berinisial RKS dan Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) berinisial KAL.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah Bestari di Kecamatan Medan Polonia mengeluh karena sejak bulan Juli 2024 hingga kini belum menerima haknya. Adapun anggaran BBM satu becak pengangkut sampah per harinya Rp20.000. Artinya, selama sebulan seharusnya per orangnya menerima Rp600.000.
Di Kecamatan Medan Polonia sendiri tercatat ada 22 becak motor pengangkut sampah yang anggaran BBM-nya ditangggung oleh kecamatan. Dan hasil penelusuran wartawan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025 anggaran itu sudah dikeluarkan dari kas kecamatan.
Yang lebih menyedikan lagi, sampai salah seorang pengangkut sampah berinisial A meninggal dunia, uang BBM tersebut tak kunjung disalurkan oleh Ph Camat, RKS dan dan Kasi Sarpras KAL.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, uang BBM untuk kendaraan pengangkut sampah telah disalurkan oleh setiap bendahara kecamatan pada awal bulan.
“Satu hari kami seharusnya mendapat uang minyak untuk mengangkut sampah sebesar Rp20.000. Dalam sebulan nilainya mencapai Rp600.000. Karena kami enggak ada libur,” kata salah seorang pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/4/2025).
Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118.000.000.
“Sudah sempat kami tanyakan ke Bendahara Kecamatan Medan Polonia. Tapi Pak Bendahara justru heran, karena menurut pengangkuan bendahara, uang BBM itu sudah disalurkannya kepada Kasi Sarpras setiap awal bulan,” jelasnya.
Akibatnya hingga saat ini, ia dan seluruh rekannya menggunakan uang pribadi untuk mengangkut sampah di 5 kelurahan di Kecamatan Medan Polonia.
“Ya, mau gimana lagi. Kami terpaksa menggunakan uang pribadi dengan harapan segera diganti oleh pihak kecamatan,” ungkapnya.
Dugaan penggelapan uang BBM untuk kendaraan pengangkut sampah menunjukkan bahwa korupsi di Kecamatan Medan Polonia telah menggurita. Bahkan tak menutup kemungkinan korupsi dengan modus sama terjadi di Kecamatan-kecamatan lainnya.
Beberapa tukang sampah berharap Walikota Medan, Rico Waas untuk mengevaluasi jajarannya agar kinerja Pemko Medan dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal. Bahkan, penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk mengusut tuntas dugaan Pusara korupsi uang BBM pengangkut sampah di Kota Medan, terlebih di Kecamatan Medan Polonia.
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis ketika dikonfirmasi mengklaim sudah menyalurkan anggaran BBM pekerja angkut sampah dari Juli 2024 hingga Desember 2024. Dia hanya mengaku belum menyalurkan anggaran BBM tukang sampah sejak awal Januari 2025.
“Yang dari Agustus 2024 sudah diberikan. Kalau yang dari Januari 2025 hingga Maret 2025 saya akui memang belum, ada kendala. Yang dari Januari 2025 saja yang belum kok,” kilah Khairul.
Informasi terpercaya sumber wartawan menyebutkan, bahwa uang anggaran BBM dari Januari 2025 hingga Maret 2025 sudah dikeluarkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kuat yang diperoleh dan dipegang.
Terpisah, Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti yang dikonfirmasi belum memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga belum dibalas dan dibaca. (Rz/*)