BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Oknum Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Labuhanbatu berinisial MHR yang juga mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu bersama lima orang rekanan, dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ke balik sel, setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama S. SH, Rabu (16/7/2025) sore, keenam tersangka resmi ditahan terhitung mulai Selasa, 15 Juli 2025.
“Ada tiga pekerjaan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu TA 2023 yang terindikasi kuat merugikan negara yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan,” ujar Memed.
Dijelaskannya, adapun 3 pekerjaan tersebut yakni, pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
Kemudian, pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu dan pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung
Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.276.097.427.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp805.399.663.
Sedangkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp768.850.692.
Adapun Keenam tersangka tersebut lanjut Memed yaitu, MHR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalaini hukuman) Kemudian, S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan serta TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, YSP selaku Pelaksana Kegiatan.
“Penahanan tersebut dilakukaan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan
perencanaan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Memed, keenam tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IIA Rantauprapat.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” urainya
Kasi Intel menambahkan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.
“Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tandasnya. (Aji/Rz)