x

Dugaan Korupsi Rp15 M di PLTA Musi, VP PLN IP Ditahan Kejati Bengkulu

3 minutes reading
Thursday, 12 Feb 2026 16:16 0 205 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kejati) bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka kasus korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi tahun 2022–2023. Daryanto langsung ditahan usai menjadi tersangka pada Selasa (10/2/2026) lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, dengan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengatakan nahwa pelaksanaan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Surat perintah ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari yang sama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

Selaim menjabat di PT PLN Indonesia Power, Daryanto juga menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS. Dalam melaksanakaan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem control utama PLTA Musi tahun 2022, Daryanto secara melawan hukum membuat RAB estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp32 miliar.

Estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineering dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana PT Hensan Andalas Putera) pengadaan peralatan SKU (Sistem Kontrol Utama) sebesar Rp32.079.000.000 (sudah termasuk PPN 11 persen). Harga tersebut merupakan harga keuntungan mark-up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam kenyataannya, harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17.232.750.000 (sudah termasuk PPN 11 persen). Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp11.667.250.000.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” kata Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Daryanto langsung diilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat melanggar ketentuan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun alasan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni karena perkara tersebut diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!