x

Dugaan Korupsi Rp31 Miliar Lebih di Bank Sumut, Pidsus Kejatisu Tahan 2 Tersangka

3 minutes reading
Thursday, 3 Jun 2021 13:59 0 150 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut dengan jumlah fantastis.

Kedua tersangka yakni berinisial R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliaerdang, yang merupakan mantan pegawai PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan seorang wiraswasta berinisial SL (43) warga Dusun III, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Deliserdang.

Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa sejak 2013, tersangma SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut untuk mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan Sumanggar, selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada usaha ternak Ayam, rumah makan dan lainnya.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang, dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang  tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada Bank Sumut,” paparnya.

Kemudian, lanjut Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan  telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” sebutnya.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Deliserdang.

Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerjasama dengan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain, sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini  dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.

“Pencairan dana Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam  Pasal 2 jo pasal 3  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dalam perkara ini,  tersangka SL dan R dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka R, mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL selaku Debitur pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkas Sumanggar.

Editor : Chairul/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x