x

Dugaan Korupsi SR-MBR, Penyidik Kejatisu Geledah Rumah Direktur PDAM Tirta Lihou

2 minutes reading
Thursday, 1 Jul 2021 10:34 0 111 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menggeledah 2 lokasi di Kabupaten Simalungun, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan sambung rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 s!mbungan yang dilakukan PDAM Tirta Lihou, Simalungun, Kamis  (1/7/2021).

Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan, secara rinci untuk tahun 2019, terdiri dari sebanyak 2.637 SR dan sebanyak 2000 SR pada tahun 2018.

Selain itu, lanjurnya, ada indikasi pemungutan liar dalam pemasangan SR-MBR.

“Penggeledahan dilakukan di 2 lokasi Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya dan rumah dinas direktur PDAM di Komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya,” urainya.

Lebih jauh mantan Kasipidum Kejari Binjai itu mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan,” ujarnya.

Sumanggar juga menjelaskan  total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000. Terdiri dari hibah senilai Rp6.000.000 pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp8.100.000.000 pada tahun 2019.

“Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan SR-MBR Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x