x

Duo Sinuraya Bunuh Jupri Bangun, Karena Korban Menolak Berdamai dalam Kasus Pelecehan Seksual Putrinya

4 minutes reading
Saturday, 27 Jun 2020 08:31 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Karo : Pembunuhan sadis terhadap Muhammad Jupry Bangun alias Jupri Perangin angin pada Senin malam, 20 Juni 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga dilakukan pasangan kakak beradik Moranta Sinuraya dan Roy imanuel Sinuraya di depan kedai Kopi milik Julkifli Ginting, Desa Ajinembah, Kec. Merek, Kab. Karo, Sumatera Utara semakin terang benderang.

Ternyata motif dibalik peristiwa yang sempat menggegerkan Tanah Karo itu karena korban menolak berdamai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami putrinya DA bre Bangun. Sedangkan pelaku asusila itu adalah Neo Rinaldo Sinuraya, adik kandung dari kedua tersangka.

Semua itu terungkap jelas dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Kamis, 25 Juni 2020, sebagai tindaklanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/298/IV/2020/reskrim, tanggal 21 April 2020.

Fauzan Laia, SH, MH selaku Tim Penasehat Hukum Suryani bre Sitepu, istri korban saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan rekontruksi yang digelar sekitar 3 jam mulai pukul 11.00 s/d 14.30 WIB, bertempat di lokasi kejadian di Desa Ajinembah, Kec. Merek, Kab. Karo.

 

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan kakak beradik Sinuraya terhadap Jupri di depan kedai Kopi milik Julkifli Ginting, Desa Ajinembah, Kec. Merek, Kab. Karo, Sumatera Utara/foto : bem

Dikatakan Fauzan, pembunuhan terhadap Jupri Bangun alias Jupri perangin-angin diduga berawal dari masalah pelecehan Seksual yang dilakukan Neo Rinaldo Sinuraya yang merupakan adik kandung Kedua Tersangka Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya kepada DA bre Bangun.

“Saat itu kedua Tersangka menyampaikan permohonan maaf dengan mengajukan perdamaian kepada korban Jupri Bangun, ayah DA bre Bangun, korban pelecehan seksual adik mereka. Namun tidak diterima oleh Jupri Bangun alias Jupri Perangin-angin,” ungkapnya, Sabtu (27/6/2020).

Sedangkan tujuan dilakukannya rekonstruksi, kata Fauzan, untuk memudahkan proses penyidikan dan mempertegas alat bukti terhadap orang yang ikut serta dalam melakukan pembunuhan kepada korban.

“Kami dari tim penasehat hukum Istri korban merasa terpanggil untuk memberikan perlindungan dan advice hukum dalam perkara pembunuhan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti yang kami kumpulkan dan kami peroleh diserahkan kepada penyidik untuk mempermudah berjalannya penyidikan dan penyelidikan kepada orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Jupri Bangun,” tegasnya.

Sesangkan Sehati Halawa, SH, MH selaku Tim Penasehat Hukum mewakili kepentingan korban mengaku percaya kepada aparatur penegak hukum Polri dan Kejaksaan dalam menegakkan keadilan.

“Yang kedua harus objektif, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang direkayasa. Kami yakin kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai mewakili kepentingan Korban. Apabila menurut kami ada hal-hal yang tidak patut maka ini tidak tertutup kemungkinan keatasan bapak-bapak kami akan sampaikan, itulah harapan kami,” tandas Sehati.

Istri korban, Suryani bre Sitepu sendiri mengaku hadir dalam proses rekontruksi itu berdasarkan surat undangan No. B/503/VI/2020/Reskrim tanggal 22 Juni 2020 dari penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo.

Sementara berdasarkan hasil rekontruksi, terungkap fakta bahwa pelaku yang membunuh Jupri Bangun, bukan hanya abang beradik kandung yang kini sudah ditahan oleh kepolisian. Karena ternyata asih ada orang lain yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Jupri bangun.

Karena pada rekontruksi itu, dari keterangan saksi bernama Andi, ada pelaku lain bernama Billy yanf ikut menginjak-injak Jupri Bangun.

Saksi lainnya bernama Eben Eser Barus mengatakan, Billy Brinson turut menendang korban. Sedangkan Mitra Buana Ginting yang juga saksi, melihat Billy Brinson Sinuraya memukul Jupri Bangun.

“Dari hasil rekontruksi hari ini saya belum puas, karena Billy belum ditangkap. Karena Billy ada meninju, menendang dan menginjak-injak suami saya. Harapan saya pada pihak kepolisian harus ditegakkan hukum dengan memberikan hukuman mati kepada Pelaku Pembunuhan suami saya Jupri Bangun,” tegas Suryani.

Disela rekonstruksi itu, Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Kasatreskrim AKP Sastrawan tarigan, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah menggelar 4 kali adegan dari kejadian yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kedua pelaku pembunuhan merupakan kakak beradik kandung. Kami menjerat pasal berlapis kepada tersangka yakni pasal 340, 338, 170 KUHPidana,” tegas Sastrawan.

Penulis : Bempan
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x