Foro: Aceh Online BICARAINDONESIA-Banda Aceh: Abripda RF, resmi dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Aceh, setelah dinyatakan terlibat dalam peredaran 142 vape getar di Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pemecatan tersebut personel berusia 31 tahun itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF yang ditangkap di Bireuen pada Sabtu 25 Juli 2026 lalu terbukti mengedarkan vape getar mengandung etomidate yang termasuk dalam narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” jelas Joko dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Perwira Tembak Prajurit TNI Dijatuhi Sanksi
Selain itu, seorang perwira Polri di Aceh yang melakukan penembakan hingga menyebabkan prajurit TNI gugur saat menangkap RF, juga disanksi.
Menurutnya, sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam penangkapan RF, dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan m anggota Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha meninggal dunia.
Pratu Galuh sempat membantu polisi menangkap RF dengan menghadang mobil di depan SPBU Bireuen. Namun dia ambruk di jalan setelah terkena peluru rekoset.
“Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Joko menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku termasuk PTDH.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” ujar Joko. (Rz/detikcom)