Eks Bupati Deliserdang yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI, Ashari Tambunan/foto: ist BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Bupati Deliserdang sekaligus Anggota DPR RI, Ashari Tambunan, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” kata Plh. Asintel Kejatisu, Bani Ginting, S.H., M.H.
Bani juga mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. “Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai,” imbuhnya.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah. Terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bani enggan membeberkan lebih jauh.
Namun, Bani memastikan, pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, meskipun Ashari saat ini merupakan anggota DPR RI.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin, (14/10 2025) lalu. Kemudian, pada Selasa (20/10/2025), penyidik juga menahan Iman S, Direktur PT NDP, di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Editor: Rizki Audina/*